POTENSI BISNIS - Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, akan menindaklanjuti hasil rapat dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi bagi pekerja/buruh.
Rapat yang berlangsung pada 22 Oktober 2021, itu, membahas tentang kesepakatan persetujuan perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU 2021.
Menurutnya, penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah akan Terapkan Kebijakan Ini
Isinya mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.
"Selain itu, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," kata Anwar, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Rabu, 3 November 2021.
Anwar mengatakan, adanya substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Hindari 6 Makanan Yang Dapat Meningkatkan Risiko Kanker, di antaranya Daging Olahan
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.