CoinGecko, menyebutkan koin shiba inu melonjak lebih dari 60 juta persen dalam setahun terakhir.
Lonjakan harga shiba inu coin membuat kripto yang disebut-sebut terinpirasi dogecoin, lantaran sama-sama menggunakan lambang anjing shiba inu, bertengger di peringkat ke-11 berdasarkan kapitalisasi pasar.
Kapitalisasi pasar shiba inu koin saat ini mencapai US$31,084 miliar, hanya sedikit di bawa dogecoin dan dua kali lipat di atas kapitalisasi pasar terra yang berada di peringkat ke-12.
Meski begitu, di Indonesia asep kripto masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran.
Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No. 2/2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Namun, Kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.***