Harga Shiba Inu Coin Melambung di Tengah Kripto Lainnya Terjun Bebas

- 28 Oktober 2021, 16:42 WIB
Harga Shiba Inu Coin Melambung di Tengah Kripto Lainnya Terjun Bebas.
Harga Shiba Inu Coin Melambung di Tengah Kripto Lainnya Terjun Bebas. /Portal Purwokerto/GDS/

POTENSI BISNIS - Dalam 24 jam terakhir, harga mayoritas uang kripto dengan kapitalisasi pasar alami terjun bebas.

Penurunannya terjadi bervariasi mulai dari Bitcoin yang jatuh 2,79 persen hingga XRP yang merosot 10,08 persen.

Harga Bitcoin sekitar US$58.857 perkoin pada perdagangan Kamis, 28 Oktober 2021. Sementara itu, ethereum anjlok 4,32 persen ke level US$3.990 perkoin.

Baca Juga: Bitcoin Diperdagangkan di Atas 59.000 Dolar AS, El Savador Beli Senilai 25 Juta Dolar Masuk Kas Negara

Kemudian, binance coin rontok 5,43 persen menjadi US$545,59 per koin dan XRP terjun hingga 10,07 persen ke posisi US$1 per keping.

Selanjutnya polkadot turun 8,76 persen menjadi US$40,62 pe keping. Diikuti oleh dogecoin yang anjlok 8,42 persen ke level US$0,2361 per keping.

Sebagaimana dikutip dari coinmarketcap, menariknya kripto shiba inu (SHIB) mencetak rekor harga barunya US$0,00008278.

Baca Juga: Gandeng PADI Reborn, BRI Memberi Makna Indonesia pada Kick Off HUT ke-126

Shiba inu tercatat melejit lebih dari 70 persen dalam semalam atau 191,43 persen dalam sepekan terakhir.

CoinGecko, menyebutkan koin shiba inu melonjak lebih dari 60 juta persen dalam setahun terakhir.

Lonjakan harga shiba inu coin membuat kripto yang disebut-sebut terinpirasi dogecoin, lantaran sama-sama menggunakan lambang anjing shiba inu, bertengger di peringkat ke-11 berdasarkan kapitalisasi pasar.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Irvan Suruh Iqbal Perlakukan Vera seperti Dennis Sakiti Jessica? Elsa Makin Menderita

Kapitalisasi pasar shiba inu koin saat ini mencapai US$31,084 miliar, hanya sedikit di bawa dogecoin dan dua kali lipat di atas kapitalisasi pasar terra yang berada di peringkat ke-12.

Meski begitu, di Indonesia asep kripto masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No. 2/2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, Kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah