Pasalnya, terdapat batasan nominal gaji yang lebih sedikit, dan hanya berlaku untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Adapun verifikasi data penerima BSU;
1. WNI
2. Kategori Peserta Penerima Upah
3. Status Aktif BPJS Ketenagakerjaa sampai 30 Juli 2021
4. Upah paling banyak Rp3,5 juta (jika UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK wilayah tersebut).
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021)
6. Sektor Usaha
7. Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, dan Banpres Produktif UKM