2. Pekerja/buruh terkena PHK
3. Pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan.
4. Pekerja bukan penerima bantuan subsidi upah, termasuk Banpres UKM.
5. Kartu Prakerja juga terbuka untuk lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun bukan.
Baca Juga: Simak 3 Perbedaan Skema BSU 2021 vs 2020: Satu di Antaranya Besaran Dana Rp500 per-Bulan
Sebab, hal yang menjadi patokan ialah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
6. Difabel juga dianjurkan untuk daftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.
7. Namun, diprioritaskan diberikan kepada pencari kerja usdia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
8. Warga Negara Indonesia
9. Berusia paling rendah 18 tahun