Cara Cek Nama Penerima Bansos Cair Agustus 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

- 3 Agustus 2021, 10:00 WIB
 Berikut cara cek nama penerima bansos 2021 cair bulan Agustus ini yang disalurkan pemerintah.*
Berikut cara cek nama penerima bansos 2021 cair bulan Agustus ini yang disalurkan pemerintah.* /Tangkapan layar https://cekbansos.kemensos.go.id/


POTENSI BISNIS - Berikut cara cek nama penerima bansos 2021 cair bulan Agustus ini yang disalurkan pemerintah.

Pemerintah terus memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terdapat tiga bansos yang disalurkan di antaranya bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Percepat Penyaluran Bansos untuk Masyarakat

Penyaluran bansos Kemensos 2021 ditarget kan menyasarkan 10 juta penerima untuk BST Rp600 ribu,

BPNT sebesar 18,8 juta penerima dan PKM sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengecek nama Anda terdaftar atau tidaknya di lama cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Jubir Satgas Covid-19: Bansos Kemensos Sedang Disalurkan

Nama penerima bansos 2021 terdata di DTKS Kemensos;

1. Login cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

3. Masukkan kode yang tertera

4. Jika kode tersebut tidak jelas Anda dapat melakukan refresh untu mendapatkan yang baru.

5. Klik tombil 'CARI'

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Muharram 1443 H, Simak Tata Cara dan Niat Menggunakan Latin Lengkap Artinya

Sistem akan mencocokkan nama KPM sesuai wilayah yang diinput, serta membandingkan dengan nama yang ada di dalam database Kemensos.

Cara mencairkan dana bansos

1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

2. Setelah itu, masyarakat akan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jelang 1 Muharram 1443 H Tahun Baru Islam, Simak 10 Manfaat Berpuasa: dapat Pahala hingga Kesehatan Tubuh

3. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000.

Sebagai catatan, dalam pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apa pun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapai ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian serta pekerjaan.

Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir.

Menurut Jokowi, kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang.

"Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan dan perekonomian," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021.

Jokowi menyebutkan, dalam situasi apapun menjalankan kedisiplinan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan serta mata pencaharian masyarakat.

"Kebijakan dalam penanganan Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama kecepatan vaksinasi, terutama pada pusat wilayah mobilitas dan kegiatan ekonomi," ujarnya.

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif.

Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, obat-obatan dan gas oksigen.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR," kata dia lagi.

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 sejak 3-9 Agustus 2021 di beberapa wilayah kabupaten/kota tertentu," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas ekonomi, maka pemerintah mendorong percepatan penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Bansos yang akan terus diberikan kepada masyarakat, di antaranya, PKH untuk 10 juta KPM, BST, BLT Dana Desa, Banpres Poduktif Usah Mikro, dan Bantuan Subsidi Gaji," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x