Dengan catatan, program BPUM Kabupaten Bandung ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Mengutip dari akun Instagram @infoumkm.id pada 30 Juli 2021 diinfokan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
-Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SuratKeterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Calon peserta penerima program BPUM Kabupaten Bandung juga diharuskan memenuhi persyaratan pemberkasan atau file yang diunggah di laman resmi BPUM Kabupaten Bandung sebagai berikut: