Kabar Gembira! Pemkab Bandung Buka Kembali Program BPUM 2021, Simak Syarat dan Tata Cara Daftar

- 31 Juli 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi - Mata Uang Rupiah
Ilustrasi - Mata Uang Rupiah /Pixabay/EmAji/

POTENSI BISNIS - Mengingat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir Kementrian Koperasi dan UMKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Kab./Kota se-Indonesia.

Membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendaftar.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari ASI Sedunia 2021, Cocok untuk Profil Medsos Whatsapp, Instagram dan Facebook

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi target dari program BPUM dari Pemkab Bandung.

Pendaftaran program BPUM dibuka mulai 29 Juli 2021, hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima program BPUM Kabupaten Bandung akan mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta akan mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x