Di Tengah Isu Sembako kena PPN, Pemerintah Perpanjang PPnBM DTP hingga Agustus 2021

- 14 Juni 2021, 09:05 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. /Dok. Kementerian Perindustrian

Pemerintah melihat kondisi ini sebagai dampak pemberlakuan diskon PPnBM dan meresponnya dengan perpanjangan PPnBM DTP 100 persen.

Baca Juga: Wacana Pendidikan dan Sembako Kena PPN, Wakil Ketua DPR RI: Tidak Akan Jalan Jika Bebankan Rakyat

PPnBM DTP ini diberlakukan hingga bulan Agustus 2021 untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500cc.

Periode untuk PPnBM DTP 50 persen diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Wacana PPN Sembako dan Pendidikan

Perpanjangan PPnBM DTP muncul di tengah wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan.

Wacana PPN sembako dan pendidikan diketahui publik setelah Draf RUU KUP bocor ke publik. Pemerintah berencana mengenakan pajak 12 persen untuk sembako.

Kementerian Keuangan Sri Mulyani heran saat mengetahui Draf RUU KUP bocor hingga menjadi perbincangan publik.

Banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan munculnya wacana PPN sembako dan pendidikan.

"Sudah tahu keadaan (serba sulit) begini malah dipajakin," kata Ameng pedagang telur di Pasar Gang Kancil Jakrata Barat kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui, Jumat, 11 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x