POTENSI BISNIS - Pemerintah menerapakn kebijakan PPnBM DTP sejak 1 Maret 2021, untuk pembelian mobil baru.
Hal tersebut dilakukan untuk upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah sudah sepakat kalau diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor bisa diperpanjang.
Baca Juga: Soal Pajak Sembako 12 Persen, Krisdayanti: Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat
Program PPnBM diterapkan untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu.
"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami jika PPnBM DTP bisa diperpanjang," kata Menperin Agus Gumiwang, dikutip dari ANTARA pada Senin, 14 Juni 2021.
"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), diperlukan terobosan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah pandemi".
"Hal ini bertujuan membagkitkan kembali gairah usaha di tanah air khususnya sektor industri yan selama ini konsisten berkontribusi untuk perekonomian nasional," kata Menperin.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo) memaparkan, ada kenaikan penjualan secara akumulatif pada Januari-April 2021.