Usulan nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, setelah pengusul BPUM menyerahkan data calon penerima BPUM ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi.
Berikut berkasnya.
1. NIK sesuai eKTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap sesuai KTP
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor HP yang aktif.***