Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, nantinya akan menerima informasi melalui SMS dari pihak bank penyalur.
Penerima diharuskan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur tersebut, yang sudah ditentukan, dan penerima BPUM ini harus membawa beberapa dokumen berikut;
a. eKTP
b. Fotocopy NIB atau SKU
c. Kartu Keluarga (KK)
Selanjutnya, penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM BPUM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data dan setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta.
Cara Daftar BLT UMKM
Harus diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota.
Kebenaran data atau validitas data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggungjawab penerima dan pengusul.