Segera Cekbansoskemensos.go.id Cara Baru agar Tahu Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2021

- 23 April 2021, 20:29 WIB
Cek Bansos PKH, BST dan BNPT melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Bansos PKH, BST dan BNPT melalui https://cekbansos.kemensos.go.id. /tangkapan layar/cekbansos.kemensos.go.id


POTENSI BISNIS - Segera cekbansoskemensos.go.id cara baru cek penerima bantuan sosial (bansos) Kemensos 2021.

Kementerian Sosial (Kemensos) temukan sebanyak 21 juta data ganda yang terdaftar pada bansos sebagai penerima.

Adapun 21 juta data ganda tersebut adalah data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Baca Juga: Begini Cara Baru Cek Penerima Bansos 2021 di DTKS Kemensos

"Pada 1 April 2021, karena ini sebagai dasar untuk kami meberikan bantuan, maka kami memutuskan dengan Kepmensos No 12/HUK/2021. Sehingga menjadi News DTKS." kata Mensos Tri Rismaharini.

Menurutnya, data ganda tersebut dalam temuan Kemensos adalah nama ganda, atau penerima mendapatkan bantuan ganda.

Sehingga, kata dia, untuk mengatasinya pemerinta menghilangkan nama-nama ganda itu sehingga menyisakan satu nama saja.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPUM BLT UMKM 2021 di BNI dan BRI, Siapkan KTP Anda Segera LOGIN ke 2 Situs Ini

Meski begitu, nama-nama ganda tersebut penerima bansos Kemensos 2021 masih tetap bisa mendapat bantuan.

Sebelum melakukan tindakan penghapusan nama ganda, Kemensos RI sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bandan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

Kerja sama ini dilakukan sebagai benuk transparansi agar penyaluran bansos berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 23 April 2021: Al Tahu Reyna Anak Nino, Elsa Menyesal Layani Ricky, Hamil?

Selain itu, Kemensos juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyaluran dana bantuan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” ujar Mensos Risma.

Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data Agar hal serupa tidak terjadi, Risma menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data, termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan silus pemutakhiran data yang ditetapkan Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 24 April 2021: Ikatan Cinta RCTI, The Accidental SPY Trans TV

Adapun data baru atau perbaikan data yang diserahkan yakni pada pekan pertama dan kedua setiap tahunnya.

Sementara untuk pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi pada pihak bank.

Cara cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id Risma juga menjelaskan mengenai cara cek penerima Bansos terbaru di situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Dijelaskan Risma, data New DTKS tersebut dapat diakses oleh publik melalui aplikasi berbasis web di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Melansir laman Kemensos, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2021;

1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu klik tombol cari.

Kemudian, sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya,” ujar Mensos.

Diketahui, Kemensos mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah