Usulan Perpres Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat, Korpri: Tidak Boleh Memaksa

- 22 April 2021, 16:01 WIB
Pemerintah mulai memetakan PNS yang akan pindah ke ibu kota baru. PNS akan dikirim ke ibu kora baru secara bertahap.
Pemerintah mulai memetakan PNS yang akan pindah ke ibu kota baru. PNS akan dikirim ke ibu kora baru secara bertahap. /Antara/

POTENSI BISNIS - Ketua umum Korps Pegawai Republlik Indonesia (Korpri) sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait usula penerbitan peraturan presiden (Perpres).

Dalam perpres tersebut yang mengatur tentang kewajibab para PNS untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dimana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya dipotong 2,5 persen dari gaji yang diterimanya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis, 22 April 2021: Argana Menemukan dan Menyandera Ken

Sementara itu, Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan pihaknya menyetujui rencana pemotongan gaji PNS untuk berzakat ke Baznas.

Namun, syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa serta ada persetujuan dari PNS tersebut.

"Kami sudah memberikan masukan kepada Setneg. Sikap Korpri adalah bahwa perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa," kata Zudan dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Selain itu, Zudan menegaskan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp 1000.

Baca Juga: Jelang MotoGP 2021 Seri Spanyol, Tim Pramac Racing Tugaskan Tito Rabat Membalap

"Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde baru, ada Yayasan Amal bakti Muslim Pancasila (YAMP), dipotong Rp 1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu," kata Zudan.

Namun usulan Korpri itu belum dibahas secara mendalam saat bertemu Kemensetneg.

Sedangkan menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri tersebut, mengatakan pembahasan setiap pasalnya dalam rencana tersebut juga belum dilakukan.

"Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif, tidak ada pembatasan orang dalam menyalurkan zakat." katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Pengelolaan Dua Flyover Senilai Rp63 M ke Pemkot Bandung

"Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi, Maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN," ujar Zudan.

Sebagaimana yang diceritakan, terkait usulan potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat muncul dari keinginan Baznas.

Dimana Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan perpres agar PNS membayar zakat 2,5 persen dengan memotong gaji.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah