Begini Proses Pencairan Dana BPUM BNI 2021, Kemenkop UKM Ingatkan Patuhi Prokes

- 21 April 2021, 16:38 WIB
Proses Pencairan Dana BPUM BNI 2021, Kemenkop UKM Ingatkan Patuhi Prokes
Proses Pencairan Dana BPUM BNI 2021, Kemenkop UKM Ingatkan Patuhi Prokes /Dok. Bank BNI

Pertama, Anda harus menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

Kedua, jangan lupa membawa eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI karena Anda akan diminta untuk menunjukan hal-hal tersebut.

Baca Juga: 4 Tips agar Puasa Jadi Momen Bangkit dari Pandemi Covid-19

Ketiga, setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Anda bisa mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, dan kantor cabang BNI terdekat.

Namun, jika Anda ingin melakukan penarikan di ATM bank lain atau di Agen46, maka Anda akan dikenakan biaya.

Pihak BNI menghibu nasabahnya untuk menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking) agar Anda dapat melakukan transaksi dari mana pun berada.

Lalu bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, maka Anda bisa menghubungi layanan BNI Call di 1500046.

Sebenarnya Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan bagi Anda yang berada di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

“Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy pada Selasa 20 April 2021.

Bagi Anda yang tidak lolos validasi seperti yang dimaksud dalam pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021, maka dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x