“Disamping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan melakukan proses elektronik dalam penyaluran BPUM.
Hal ini juga akan diterapkan untuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima.
Diharapkan dengan proses tersebut nantinya bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro untuk menghindari antrian.***