Bansos PKH Tahap II Cair Awal Ramadhan dengan Total Dana Sebesar Rp6,53 Triliun

- 18 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi uang Bansos PKH tahap II yang cair di awal Ramadhan.*
Ilustrasi uang Bansos PKH tahap II yang cair di awal Ramadhan.* /PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial (Bansos) masih disalurkan sampai April 2021.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial tunai Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II mencapai Rp 6,53 triliun.

Sedangkan untuk pendistribusian bansos PKH akan dilaksanakan pada awal Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Lee Hyunjoo Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan yang Menimpanya Selama 3 Tahun

Baca Juga: Joseph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Jadi DPO

Hingga saat ini total pencairan Bansos PKH sudah mencapai Rp15,35 triliun. Tujuan dari diberikan bansos ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah naiknya kebutuhan bahan pokok di bulan Ramadhan 2021.

"Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Program masos ini diperuntukan kepada 9.074.584 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Inspirasi Menu Ramadhan: Berikut 2 Resep Sup yang Sehat untuk Buka mupun Sahur

Baca Juga: Persija vs PSM Makassar Semifinal Leg II Piala Menpora 2021: 'Kemenangan Tak Bisa Ditawar'

Dengan adanya bantuan PKH diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat pada bulan Ramadhan 2021 ini yang diperkirakan meningkat.

“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” kata Risma.

Bantuan pemerintah atau Bansos ini untuk menaikkan taraf hidup masyarakat sehingga ekonomi masyarakat meningkat.

Baca Juga: LPS Buka Lowongan Kerja untuk 17 Posisi, Berikut Syarat Daftarnya

"Kalau daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung," kata Mensos Risma.

Sedangkan untuk persyaratan penerima bansos PKH harus memenuhi salh satu komponen yaitu komponen pendidikan dengan kategori anak SD/Mi atau sederajat, SMP/Mts atau sederajat, dan anak SMA/MA sederajat.

Komponen kesehatan yaitu kategori ibu hamil dan anak balita. serta komponen kesejahteraan sosial dengan kategori lanjut usia diatas umur 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Dalam proses pencairan bansos PKH, Kemensos juga bekerja sama dengan perbankan yang tergabung dalam himpunan Bank Milik Negara (Himbara), jadi seluruh KPM PKH mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

“Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, E-Warong, dan agen - agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” kata Risma.

Selain itu, Mensos Risma juga menghimbau kepada masyarakat penerima bansos PKH harus tetap memenuhi protokol kesehatan saat proses pencairan bansos.

“Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, KPM PKH saya minta menjaga protokol kesehatan. Para petugas di lapangan saya mohon bisa membantu memastikan protokol kesehatan dipatuhi,” katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x