POTENSI BISNIS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang membuka lowongan kerja untuk 17 Posisi.
Lembaga Penjamin Simpanan atau yang disingkat LPS merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
LPS dibentuk setelah disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang Diduga Mengaku Nabi
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS menjadi suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Alamat Kontak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Gedung Equity Tower Lt 20-21,Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 , Indonesia, Telepon (021) 8060 2123.
Baca Juga: Adiguna Sutowo Meninggal Dunia, Ini Segudang Usaha yang Ditinggalkan