PT Jiwasraya dan FNJK Bentuk Forum Komunikasi Mengenai Keluhan Nasabah  

- 30 Maret 2021, 12:21 WIB
Gedung PT Jiwasraya.
Gedung PT Jiwasraya. /Instagram.com/@nopnouph

“Laporan yang menyampaikan bahwa sudah 73 persen nasabah setuju restrukturisasi diindikasikan oleh FNKJ sarat dengan intimidasi,” kata Panutan.

Panutan mengatakan agar Jiwasraya lebih responsif dan atentif. Hal itu sesuai dengan tuntutan FNKJ.

 Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Aturan Khusus untuk Kendalikan Transportasi

"Karena sulit sekali berkomunikasi dengan Jiwasraya, sehingga nasabah bingung untuk menyampaikan keluhannya," imbuhnya.

"Jiwasraya juga tidak menghentikan pembayaran anuitas kepada para pensiunan, baik pensiunan yang berasal dari korporasi, maupun pensiunan ritel," lanjutnya.

Sekretaris Perusahaan Kompyang Wibisana mengatakan setiap aksi korporasi tidak lagi dilakukan Jiwasraya secara mandiri, tapi merupakan hasil koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Keuangan.

 Baca Juga: 6 Manfaat Budidaya Tanaman Porang, Ternyata Jadi Bahan Dasar Makanan Jepang

“Setiap tindakan baik tidak membayar manfaat polis, maupun membayar manfaat polis untuk pensiunan, selalu dikonsultasikan dan di bawah audit BPKP. Oleh karena itu hal tersebut sudah merupakan hasil konsultasi dan keputusan yang diambil tidak hanya di level Jiwasraya,” ujar Kompyang.

Mengenai opsi-opsi yang ditawarkan kepada nasabah, itu semua merupakan opsi yang telah dibahas intensif oleh Kementerian Keuangan dan juga dengan DPR.

Serta telah dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah