"Ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," katanya.
Jelas dia, produksi minuman bisa memenuhi kebutuhan turis asing atau membuka kesempatan berinvestasi.
Hal itu kata dia, bukan untuk mengajak masyarakat di daerah tersebut untuk mengonsumsi alkohol.
Kata dia, isu minuman beralkohol sangat sensitif. "Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," kata Piter.
Untuk mengimbangi kebijakan yang sudah dikeluarkan soal miras, Piter mengusulkan kebijakan lanjutan.
Hal itu penting untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol, yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.
Dia pun mengingatkan, penerapan ketentuan harus disertai penegakan hukum yang jelas.
Hal itu penting agar efektif dalam implementasi kebijakan investasi ini. "Sehingga tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres," katanya.
Konteks kebijakan lain adalah membuat aturan yang bisa menjaga masyarakat tidak meminum minuman beralkohol.
Sejauh ini, kebijakan perizinan investasi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.