Surat beiris barcode tersebut wajib dibawa warga untuk mencairkan dana bansos Rp300 ribu di Kantor Pos.
Setiap Kantor Pos memiliki jadwal sendiri dalam proses pencairan dana bansos untuk menghindari kerumunan.
Artinya, masyarakat diwajibkan tepat waktu dan sesuai jadwal saat pengambilan dana bansos.
Baca Juga: Asal Usul Kue Keranjang yang Kerap Hadir saat Imlek, Ini Nama Aslinya
Sebelum ke Kantor Pos, warga diwajibkan mempersiapkan dan membawa surat undangan, KTP atau Kartu Keluarga, terakhir adalah memakai masker.
Saat tiba di Kantor Pos, warga akan diperiksa sesuai standar protokol kesehatan oleh petugas setempat.
Warga diwajibkan tetap menjaga jarak antara satu dan lainnya saat menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp300 ribu.
Saat mendapat giliran, warga harus menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan.
Kemudian, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan yang dibawa warga.
Kemudian, masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp300 ribu.