Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Nasibnya Belum Jelas, Menaker Minta Perhatikan Syarat

- 23 Januari 2021, 09:55 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II. Bantuan Subsidi Upah BSU Nasibnya Belum Jelas, Menaker Beri Penjelasan seperti Ini.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II. Bantuan Subsidi Upah BSU Nasibnya Belum Jelas, Menaker Beri Penjelasan seperti Ini. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/.*/ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

POTENSIBISNIS.COM - Memasuki pertengahan Januari 2021, belum ada tanda-tanda akan disalurkannya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkap ada kendala terkait penyaluran BSU pada 2020.

Dampaknya adalah, sejumlah rekening milik calon penerima belum bisa ditransfer dana BSU.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Apa Masalahnya?

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan."

Baca Juga: Gara-gara Ini Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Belum Cair, Menaker Singgung Kas Negara

"Maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: BSU Guru PAI Non PNS dan Madrasah Cair Melalui Bank Ini, Simak Langkah untuk Mendapatkannya

Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida.

Sebagai informasi, BSU gelombang II, untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020, total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta.

Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan BSU, yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) tersebut.

Terkait hal ini, Komisi IX mendorong agar Kemnaker segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU agar dapat diperbaiki, jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program tersebut.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BSU di tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Partai Nasdem.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah