POTENSIBISNIS - Dalam rangka transformasi tata kelola piutang negara, Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan pengelolaan piutang kepada Kementerian atau Lembaga (K/L).
DJKN Kemenkeu menyerahkan pengelolaan piutang kepada K/L itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi menjelaskan ada perubahan pola, pengelolaan piutang dari hulu ke hilir.
Baca Juga: Nomor eKTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Cepat Lapor ke Lembaga Ini, Jangan Sampai Telat!
Hal tersebut disampaikan Lukman Effendi saat diskusi daring di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA.
"Polanya berubah dari pengurusan kita ingin pengelolaan piutang dari hulu ke hilir. Kita akan berbagi dengan K/L," ujarnya.
Dengan hal ini, Lukman mengharapkan dapat lebih efektif dalam menyelesaikan piutang.
Baca Juga: Update Harga, Emas Terus Menguat Seiring Melemahnya Dollar Hari Ini 4 Desember 2020
"Makanya lebih baik itu diselesaikan oleh K/L yang mengenal debiturnya lebih baik. Tapi ujungnya akan ke Kementerian Keuangan juga," ujarnya.