Lukman juga menuturkan, pihaknya memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L pada PUPN.
Kriteria piutang negara pada K/L yang tidak dapat diserahkan pengurusannya pada PUPN adalah yang dibawah Rp8 juta, tidak ada barang jaminan serta tidak ada dokumen yang membuktikan adanya piutang dan besarannya.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay, Klik Link Ini Sekarang!
Lukman juga berharap pelaporan sudah mulai terkumpul pada tanggal 1 Januari 2020 nanti.
"Jadi untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN tapi diselesaikan dulu di Kementerian dan Lembaganya secara menyeluruh. Pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah terkumpul," ungkapnya.