Dalam Rangka Transformasi Pengelolaan Piutang Negara, Kemenkeu Serahkan ke Kementerian atau Lembaga

- 4 Desember 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi, pengelolaan utang negara
Ilustrasi, pengelolaan utang negara /PIXABAY/NikolayFrolockhin

Lukman juga menuturkan, pihaknya memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L pada PUPN.

Kriteria piutang negara pada K/L yang tidak dapat diserahkan pengurusannya pada PUPN adalah yang dibawah Rp8 juta, tidak ada barang jaminan serta tidak ada dokumen yang membuktikan adanya piutang dan besarannya.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay, Klik Link Ini Sekarang!

Lukman juga berharap pelaporan sudah mulai terkumpul pada tanggal 1 Januari 2020 nanti.

"Jadi untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN tapi diselesaikan dulu di Kementerian dan Lembaganya secara menyeluruh. Pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah terkumpul," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah