POTENSI BISNIS - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini menjadi salah satu pilihan menarik bagi para pencari kerja di Indonesia.
Pasalnya, jenis pegawai yang satu ini menawarkan gaji yang tak kalah menggiurkan dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Anda yang tengah mencari informasi tentang pendapatan PPPK, artikel ini akan memberikan informasi yang lengkap dan terpercaya untuk Anda.
PPPK
PPPK adalah kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai jenis ini ditempatkan pada kementerian, lembaga, ataupun daerah tertentu dan mendapatkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.
Meskipun bukan pegawai tetap seperti PNS, PPPK juga termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji pokok dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK hampir sama dengan yang diterima oleh PNS.
Rincian Gaji PPPK
Gaji PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang diambil. Selain itu, besaran gaji PPPK juga didasarkan dari golongan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Baca Juga: Ahli Agama Sebut Penembak Kantor MUI Tidak Bisa Ngaji dan Mengaku Wakil Nabi
Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:
- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Gaji Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gaji Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji Golongan XV: Rp 3.803.300
Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.***