UMP Jateng 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

21 November 2021, 16:06 WIB
Ganjar Pranowo. UMP Jateng 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935 /Dok Humas Prov Jateng

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Jateng 2022 itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Penetapan UMP Jateng 2022 ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun stuktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Hore! Besaran UMP Jawa Barat 2022 Diumumkan Naik 1,72 Persen

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dikutip dari ANTARA.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan, akan tetapi harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Baca Juga: Bengis! Angga Tega Lakukan Ini ke Rendy saat Katrin Nangis Tersedu-sedu: Spoiler Ikatan Cinta

"Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi diktum keempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini sudah didasari perhitungan formula dari PP 36/pasal 26 dan angka dari BPS sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur Jateng.

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang dari 1 tahun dan lebih 1 tahun. Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Persib vs Persiraja Banda Aceh di Liga 1 2021: Supardi Sebut Tekad Maung Bandung Juarai Kompetisi

Sakina juga menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMP Jabar 2022

Sementara sebelumnya, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 naik sebesar 1,72 persen.

Hal tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jabar, Setiawa Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung, pada Sabtu malam.

Baca Juga: Jam Tayang Ikatan Cinta 21 November 2021: Andin dan Al Bahagia, Katrin-Rendy Ribut Karena Jessica Bella

Sekda mengumumkan kalau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp31.135,95 menjadi Rp1.841.487,31.

Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.

Kepada pengusaha, segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh Pemda baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

UMP Jawa Barat 2022 mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2022.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler