Cek Rekening! BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji Cair: Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya Berikut

11 Agustus 2021, 16:18 WIB
Cek Rekening, BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji Cair: Simak Cara Cek Peneriam dan Syaratnya Berikut.* /Antara


POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021 Rp1 juta akan cair tak lama lagi kepada pekerja/buruh.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII sudah mencairkan anggaran ke rekening Ditjen

Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek), Kemenkeu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021 Secara Online, Kemnaker Mulai Transfer ke Rekening Pekerja?

Kemenkeu, melaporkan anggaran yang telah dicarikan untuk Bantuan Subsidi Gaji 2021 tahap 1 yakni Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.

"Selamat sore, #MitraPerbendaharaan. Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya."

"Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat." tulis akun Instagram @ditjenperbendaharaan dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima Via Online dan Syarat Lengkap di Sini

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2021.

"Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya."

"Hari ini (10 Agustus 2021), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima." lanjut tulis akun tersbut.

Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar Bansos Kemensos, Cek Nama Penerima BST Rp600 Ribu, PKH Dicairkan hingga September 2021

Dana Bantuan Subsidi Gaji kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.

"Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.

Info BLT Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021 Rp1 Juta Cair.* Instagram/@ditjenperbendaharaan

Kendati demikian, Bantuan Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta itu belum ditranferkan ke penerima hari ini, lantaran masih ada proses yang harus dilalui.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, paling tidak uang bisa sampai ke rekening pekerja/buruh pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis ini sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi kepad media.
Adapun cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji sebagai berikut:

1. Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih cek status calon penerima BSU 2021.

2. Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lenkap, dan Tanggal Lahir.

3. Ceklis kode

4. Ketuk menu Lanjutkan

Nantinya, akan muncul ketengan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Tahapan Penyaluran BSU 2021

1. Verifikasi data

- WNI

- Status aktif 30 Juni 2021

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Upang paling banyak Rp3,5 juta (jika UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta menggunakan UMP/UMK wilayah tersebut)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021

- Sektor Usaha Terdampak

Proses penyaluran BSU 2021

Bila sudah mengetahui nama terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021, maka akan dibayarkan ke rekening pekerja.

Penyaluran BSU 2021 tahap 1 melalui Bank Himbara, di antaranya BNI, BTN, BRI, dan Mandiri.

Untuk Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berdasarkan Permenaker No 16/2021 penerima meliputi:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta/bulan

4. Pekerja/buruh penerima Upah

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/kota

6. Diutamakan bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, Perdagangan dan Jasa, kecuali Jasa Pendidikan, dan Kesehatan. Sesuai klasifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @ditjenperbendaharaan

Tags

Terkini

Terpopuler