KAWAL! BLT Dana Desa Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Kriteria Warga yang Berhak Mendapat Bantuan

2 Agustus 2021, 07:13 WIB
Kepala Desa Sukamulya Deni Sugandi (kiri) saat menyerahkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga di Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis 29 Juli 2021.  BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

POTENSI BISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp900 ribu diberikan pemerintah pusat untuk warga tidak mampu.

BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu.

Pemerintah memberikan BTL Dana Desa ini untuk membantu kebutuhan masyarakat di tengah bencana wabah Covid-19.

Baca Juga: Lengkap! Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Juga Zona Wilayahnya agar Tak Baper

Sebagai informasi, rapel dilakukan bertujuan mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.

Besaran awal bantuan BLT Dana Desa, yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan.

Masyarakat juga diajak untuk turut mengawal penyaluran BLT Dana Desa.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Jubir Satgas Covid-19: Bansos Kemensos Sedang Disalurkan

Baca Juga: BLT UMKM Cair Agustus 2021, Begini Cara Ambil Nomor Antrean, Tak Usah Datang Langsung ke BRI dan BNI

Ajakan ini diutarakan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Abdul Halim mengatakan melalui akun Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021, dikutip pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" tulis Abdul Halim.

Berikut syarat dan kriteria dapat BLT Dana Desa Rp900 ribu.

Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

- Kehilangan mata pencaharian

- Belum terdata (exclusion error)

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

- Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Untuk warga miskin

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyampaikan informasi terkait BLT Dana Desa melalui akun Instagramnya.

Dalam keterangan yang diberikan Sri Mulyani terdapat syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Sebelumnya Sri Mulyani memberikan informasi bahwa BLT Dana Desa dapat dicairkan 3 bulan sekaligus.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan," tuturnya.

"Sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." tulis Sri Mulyani.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler