Lengkap! Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Juga Zona Wilayahnya agar Tak Baper

1 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjanya akan mendapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta.

Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjanya akan mendapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Ada juga yang harus diperhatikan, yakni terkait syarat yang wajib dipenuhi buruh atau pekerja untuk mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Perselingkuhan Ditutupi Sosok ‘Malaikat Pelindung’, Sebut jika Wanita Lain Sudah Gugat Cerai

Anda wajib menyimak daftar wilayah dan syarat yang harus dipenuhi agar tak terbawa perasaan alias baper, menunggu dan menanti bantuan, tapi tidak dapat.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan dibagikan ke kota dan kabupaten yang ada di 28 provinsi.

Daftar wilayah yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta untuk buruh atau pekerja telah dirilis Kemnaker.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Soal Temuan Obat Covid-19 Hasil Bertapa 40 Hari: Kalau Benar Amalkan

Dilansir dari Permnaker Nomor 16 Tahun 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu per bulan.

Syarat penerima BLT Subsidi Gaji

- WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

- Gaji di bawah Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.

Rincian daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4

Permnaker Nomor 16 Tahun 2021 juga merinci lampiran daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4. Itu artinya karyawan atau pekerja yang bekerja di Kabupaten atau Kota di bawah ini berhak menerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Darah Kering di Baju Elsa, Andin Makin Curiga, Polisi Malah Periksa Nino

1. Provinsi DKI Jakarta

Zona PPKM Level 4: Kota PekanbaruKabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten:

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Zona PPKM Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.

3. Provinsi Jawa Barat

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabuoaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Zona PPKM Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya.

4. Provinsi Jawa Tengah

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Zona PPKM Level 4: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang.

5. Provinsi D.I. Yogyakarta

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Zona PPKM Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

6. Provinsi Jawa Timur

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Zona PPKM Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya ,Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Baca Juga: 9 Kriteria yang Bisa Bikin Anda Berhak Terima Rp3,55 Juta dari KARTU PRAKERJA, Simak di Sini

7. Provinsi Bali

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar.

8. Provinsi Sumatera Utara

Zona PPKM Level 3: Kota Sibolga.
Zona PPKM Level 4: Kota Medan.

9. Provinsi Sumatera Barat

Zona PPKM Level 3: Kota Solok.
Zona PPKM Level 4: Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

10. Provinsi Kepulauan Riau

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
Zona PPKM Level 4: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

11. Provinsi Lampung

Zona PPKM Level 3: Kota Metro.
Zona PPKM Level 4: Kota Bandar Lampung.

12. Provinsi Kalimantan Barat

Zona PPKM Level 4: Kota Pontianak dan Kota SIngkawang

13. Provinsi Kalimantan Timur

Zona PPKM Level 4: Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau.

14. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Zona PPKM Level 4: Kota Mataram.

15. Provinsi Papua Barat

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Zona PPKM Level 4: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
16. Provinsi Aceh

Zona PPKM Level 3: Kota Banda Aceh.
17. Provinsi Riau

Zona PPKM Level 3: Kota Pekanbaru.
18. Provinsi Jambi

Zona PPKM Level 3: Kota Jambi.

19. Provinsi Sumatera Selatan

Zona PPKM Level 3: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.

20. Provinsi Bengkulu

Zona PPKM Level 3: Kota Bengkulu.

21. Provinsi Kalimantan Tengah

Zona PPKM Level 3: Kota Palangkaraya, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.

22. Provinsi Kalimantan Utara

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Bulungan.

23. Provinsi Sulawesi Utara

Zona PPKM Level 3: Kota Manado dan Kota Tomohon.

24. Provinsi Sulawesi Tengah

Zona PPKM Level 3: Kota Palu.

25. Provinsi Sulawesi Tenggara

Zona PPKM Level 3: Kota Kendari.

26. Provinsi Nusa Tenggara Timur:

Zona PPKM Level 3: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagakeo.

27. Provinsi Maluku

Zona PPKM Level 3: Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.

28. Provinsi Papua

Zona PPKM Level 3: Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel.***

Artikel ini sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com berjudul: Syarat dan Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta, Cair ke 28 Provinsi

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler