Sebut Draf RUU KUP Bocor, Sri Mulyani Menyayangkan Kegaduhan Isu Sembako Kena PPN

10 Juni 2021, 21:08 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram.com/@smindrawati

POTENSI BISNIS - Terkait isu sembako kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegas pemerintah saat ini tetap fokus memulihkan ekonomi.

Sehingga Menkeu Sri Mulyani sangat menyayangkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat soal isu sembako akan dikenakan PPN.

Sri Mulyani juga mejelaskan, draf Rancangan Undang-undangan Ketentuan Umu dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada DPR RI.

Baca Juga: Sembako Kena PPN, Yan Harahap: Kasihan Rakyat, Apa Ini Pertanda Keuangan Negara 'Sekarat'?

"Di blow-up seolah-olah tidak memperhatikan situasi sekarang. Kita betu-betul menggunakan instrumen APBN. Karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side," kata Menkeu Sri Mulyani, dalam reker bersama Komisi XI DPRI RI dikutip dari ANTARA pada Kamis, 10 Juni 2021.

Draf tersebut, kata Sri Mulyani belum dibaha, sehingga sangat disayangkan muncul kegaduhan mengenai sembako kena PPN.

Menurut Sri Mulyani draf RUU KUP itu bocor dan tersebar ke publik dengan apsek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh menyebabkan kondisi jadi kikuk.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling pada Jumat, 11 Juni 2021 di Wilayah Cimahi, Banjar, Subang dan Karawang

"Situasinya menjadi kikuk, karena ternyata kemudian dokumennya keluar memang sudah dikirimkan ke DPR juga, yang keluar sepotong-sepotong juga," ujarnya.

Kendati begitu, Sri Mulyani menerangkan pemerintah masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait isu tersebut.

Lantaran, dari sisi etika politik pun memang belum ada pembahasan dengan DPR RI soal sembako kena PPN.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 10 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

"Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibaha. Karena ini merupakan dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," kata dia.

Sri Mulyan mejelaskan, RUU KUP dibacakan terlebih dalam sidang paripurna yang kemudian akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI, terkait seluruh apseknya mulai dari waktu hingga target pengenaan pajak.

"Itu semua kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomo, kepada kita menurunkan pasa itu. Background-nya seperti apa. Itu semua nanti kami ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Persija Jakarta Datangkan Pelatih Anyar, Ini Sosok Angelo Alessio

Menkeu Sri Mulyani memastikan saat ini pemerintah masih terus memetakan dampak-dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat termasuk para pengusaha UMKM.

"Sampai saat ini, kita juga sudah diminta memikirkan UMKM yang bangkitnya lebih lambat. Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi," ujarnya.

Hal itu, sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk menyatkan kembali APBN dengan tetap menjaga momentum pemulihan seiringan dengan pembangunan pondasi ekonomi dan perpajakan agar tetap kuat ke depannya.

"Tentu saya juga meminta maaf, karena semua pasti dari Komisi XI sebagai partner kami kepada policy seolah-olah itu sudah naik padahal tidak," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler