Kecam Transaksi Dinar dan Dirham, Maruf Amin: Menjaga Supaya Tidak Terjadi Kekacauan

5 Februari 2021, 14:21 WIB
Mata uang dinar (emas) dan dirham (perak). /Twitter/@haryelta/

POTENSIBISNIS - Alat transaksi merupakan satu di antara syarat dalam sebuah jual beli.

Umumnya, disebuah negara ada mata uang yang diresmikan menjadi alat transaksi.

Di Indonesia sebagaimana diketahui bersama, menggunakan mata uang Rupiah dalam transaksi jual-beli.

Baca Juga: Viral, Deretan Hotel Ini Dijual di Marketplace dengan Harga yang Fantastis

Namun, sebuah pasar yang dinamai pasar muamalah di Depok melakukan sebuah transaksi yang tidak menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.

Di pasar muamalah itu, pedagang dan pembeli menggunakan dinar dan dirham untuk transaksi.

Sontak hal tersebut tuai banyak kecaman, tak terkecuali dari Wakil Presiden RI.

Wapres Ma'ruf Amin tidak setuju dengan jual beli dengan Dinar dan Dirham, sebuah penyipangan kyai_marufamin

Ma’ruf Amin menyebut transaksi menggunakan dirham dan dinar di Pasar Muamalah di Depok tidak sesuai aturan negara.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Ikatan Cinta 5 Februari: Tanpa Basa-basi Andin Serang Elsa Gugup Tak Karuan

Wapres Ma’ruf Amin menegaskan kegiatan keuangan ilegal itu tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia.

"Mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," ungkap Wapres dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Wapres Ma’ruf Amin juga mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menangkap pelaku di lokasi tersebut.

Wapres memastikan transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Tanah Air.

Baca Juga: Terkait Kasus Orient Riwu Kore, Anggota Komisi I DPR RI: Ingatkan Sinergi Data Soal Kewarganegaraan Ganda

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," terangnya menegaskan sebagaimana diberitakan sebelumnya di kendalku.com "Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Wapres Ma’ruf Amin: Itu Tak Sesuai Aturan Negara".

Diberitakan sebelumnya, Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014 lalu, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Komunitas perdagangan itu dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ***(Ade Lukmono/Kendalku.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler