BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Menerima, Diperpanjang hingga Akhir November

- 10 November 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II.
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/


POTENSIBISNIS - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) menjadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

Pasalnya, bidang UMKM termasuk yang paling merasakan dampak Pandemi Covid-19.

Untuk membantu UMKM tetap bertahan, pemerintah menggelontorkan banyak bantuan anggaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: UPDATE: Jumlah Kasus Corona Virus di Indonesia 444.348 orang per 10 November 2020, Jangan Lupa 3M

Namun, wajib diketuhi jenis usaha UMKM yang bisa mendapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.

Awalnya bantuan berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, jenis-jenis usaha yang akan menerima bantuan adalah jenis UMKM di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Simak 6 Film Indonesia yang mengangkat tema Kepahlawanan

"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan)," sebutnya.

Baca Juga: 16 Bulan Menjabat hingga Undang Prabowo ke AS, Ini Catatan Menhan AS yang Disingkirkan Donald Trump

Selain itu kata Hanung, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Curiga dan Janggal, Ada Pesan Terselubung di Video Syur 19 Detik Mirip Gisel

Nanti pemohon bantuan bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan. Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nanti saat mendaftar, calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul.

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x