4. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
5. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
6. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D
7. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya
Baca Juga: Harga Emas Jumat 23 Oktober 2020, Komoditas Emas Antam Turun Harga Sementara UBS Jalan di Tempat
Kriteria-kriteria tersebut menjadi hal penting untuk anda perhatikan agar bisa mendaftar. Adapun persayaratan untuk bisa mendaftar adalah sebagaimana berikut ini.
1. Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro
2. Foto Copy E-KTP
3. Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)
4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)