Cukup Pake KTP Cek Pastikan Anda Penerima BPUM Rp2,4 Juta UKM atau Tidak Via eform.bri.co.id/bpum

- 21 Oktober 2020, 10:35 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja /
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja / /

POTENSI BISNIS - Pemerintah Joko Widodo terus mengusajakan agar pelaku Usaha Mikro Kecil terus mendapatkan bantuan.

Pemerintah kalo kni melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPJM) sejumlah Rp2,4 Juta. 

Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta UKM ini disalurkan melalui bank Himbara, satu diantaranya adalah bank BRI.

Baca Juga: Lazio Vs Dortmund 3-1: Imobile Kalahkan Mantan Tim yang Membesarkannya

Dengan demikian, bank BRI menyiapkan cara untuk melakukan pengecekkan data bagi calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta ini.

Adapun untuk melakukan pengecekan daftar penerima BLT BPUM Rp2,4 juta di bank BRI bisa cukup dengan memasukan nomor KTP.

Masukkan nomor KTP dimanan pasti Anda bertanya?

Nah, berikut situs resmi untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM Rp2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Soal Maruf Amin Kerja Apa, Ma'ruf Amin: Saya Juga Memimpin Rapat Menteri

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta segera mendaftarkan diri atau mengajukan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini sebagai berikut;

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Satu Tahun Ayahnya Menjabat, Gibran Putra Jokowi Sindir 'PR Nya Masih Banyak, Ya Tahu Sendirilah'

Seperti dikabarkan MantarSukabumi.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul, "Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI Caranya Cukup Siapkan Nomor KTP".

Untuk pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/MantraSukabumi)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah