Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Soal Maruf Amin Kerja Apa, Ma'ruf Amin: Saya Juga Memimpin Rapat Menteri
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.
Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.
Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta segera mendaftarkan diri atau mengajukan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.
Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga