Panduan Lengkap Dapat BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan tanpa Biaya

- 20 Oktober 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI: Seseorang Mengambil Uang bertransaksi melalui ATM/
ILUSTRASI: Seseorang Mengambil Uang bertransaksi melalui ATM/ /Pixabay/mohamed_hassan

POTENSIBISNIS - Berikut adalah panduan lengkap cara mendapat bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.

Program pemerintah ini dinamai BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM).

Nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta dengan jangka waktu hingga akhir November 2020.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Panduan Lengkap Dapat BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan BLT UMKM:

Cara daftar

Dapat ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Kemudian dinas akan memverifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan koperasi yang berbadan hukum.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x