Segera Cek SMS di Smartphone! Banpres Produktif UMKM Sudah di Umumkan

- 7 September 2020, 07:06 WIB
ilustrasi: cek sms smartphone
ilustrasi: cek sms smartphone /pixabay/niekverlaan

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan asn, TNI/Polri, serta pegawai bumn/bumd

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kur

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki ktp dan domisili usaha yang berbeda, sialahkan lampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Maaf, ASN yang Memiliki Usaha Kecil Mikro Tidak Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Baca Juga: Gawat! Ekonomi di Kuartal III Minus, Menkeu Pastikan Indonesia Masuk Jurang Resesi

Program tersebut diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dianamakan Banpres Produkti Usah Mikro (BPUM)

Jokowi pun menyampaikan BPUM ini sebagai skema insentif untuk pelaku usaha mikro kecil

"Dalam empat bulan ini berbagai skema yang telah diluncurkan pemerintah, di antaranya Subsidi bunga, Insentif pajak untuk UMKM, Kredit modal kerja yang baru dan penempatan dana dipertahankan untuk usaha -usaha mikro kecil dan menengan," kata Jokwi dalam pembukaan peluncuran BPUM, di Istana Merdeka Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x