BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Cek eform.bri.co.id/bpum Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Penerimanya

- 8 Juli 2021, 21:06 WIB
BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Cek eform.bri.go.id/bpum Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Penerimanya.*
BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Cek eform.bri.go.id/bpum Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Penerimanya.* /Pixabay


POTENSI BISNIS - Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021.

Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan PKKM, berupa BPUM atau BLT UMKM tahap 3 senilai Rp1,2 juta pada periode Juli 2021.

Simak syarat cara mengajukan menjadi penerima BLT UMKM tahap 3 serta cara cek di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Bansos Kemensos BST dan PKH Bantuan PPKM Beras 10 Kg Disalurkan Juli 2021 Ini, Begini Teknisnya

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditambah menjadi 3 juta penerima, sebagai respon diberlakukannya PPKM Darurat.

BLT UMKM ini diperuntukkan, bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dengan harus melengkapi persyarakat terlebih dahulu sebelum mengajukan sebagai penerima.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat yang harus dilengkapi untuk calon penerima BPUM atau BLT UMKM tahap 3.

Baca Juga: Tahap 2 Penyaluran BPUM 2021, Cek Status Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id Pakai KTP

Calon penerima bisa mengecek namanya di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagai berikut:

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

Baca Juga: Duh! Dana BPUM BLT UMKM Rp91,8 Miliar Nyasar ke Penerima yang Sudah Meninggal

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Login sid.kemendesa.go.id, Cara Cek BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juli 2021 Ini

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.

Syarat penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah