Kemenkop UKM juga terus mengingatkan, melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan Fitur SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.
Berikut prosedur bagi wirausaha yang akan mengajukan dana pemerintah, di antaranya:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI
Adapun ketentuan dan syarat wirausaha yang berhak menerima bantuan dana pemerintah, di antaranya:
- Daerah alternatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Untuk informasi mengenai petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Wirausaha dapat diakses di kemenkopukm.go.id.***