Kabar Gembira! Kemenkop dan UKM akan Berikan Bantuan untuk 1300 Wirausaha

- 6 Juni 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan /Foto: Instagram @kemenkopukm/

Kemenkop UKM juga terus mengingatkan, melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan Fitur SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Berikut prosedur bagi wirausaha yang akan mengajukan dana pemerintah, di antaranya:

- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota

- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota

- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI

Adapun ketentuan dan syarat wirausaha yang berhak menerima bantuan dana pemerintah, di antaranya:

- Daerah alternatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan

- Kelompok penyandang disabilitas

- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Untuk informasi mengenai petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Wirausaha dapat diakses di kemenkopukm.go.id.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah