CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka

- 3 Januari 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka /Situr Wijaya/iNSulteng.com/

Dalam program Kartu Prakerja ini, penerima akan mendapatkan uang insentif yang dibayarkan per bulan selama empat bulan.

Sedangkan besaran uang insentif dalam program Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga saat ini belum resmi diumumkan.

Adapun penerima insentif dalam program Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021 diperuntukan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tiba-tiba Rocky Gerung Sebut Hal Ini Terjadi Minggu Depan, Rekam Jejak Jokowi dan Mahfud MD Diungkap

Kendati demikian, terdapat kriteria pendaftar yang dipastikan tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021.

Dilansir dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka di Tahun 2021, Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Daftar", kriteria pendaftar tersebut adalah penerima yang telah ikut serta dalam program Kartu Prakerja Gelombang 1 hingga 11 di tahun 2020,

Maka dari itu, penerima yang belum pernah menerima bantuan serupa akan menjadi pendaftar yang diprioritaskan untuk lolos dalam program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Selain itu, pendaftar yang memiliki tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja di sektor informal maupun UMKM, dan memiliki gaji yang relatif rendah, juga ikut diprioritaskan.

Meski telah resmi dilanjutkan pada tahun 2021, jadwal dibukanya program Kartu Prakerja untuk Gelombang 12 hingga saat ini belum diumumkan.

Pasalnya, jadwal dibukanya Gelombang 12, skema, bahkan kuota untuk program Kartu Prakerja di tahun 2021 harus menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah