Ini 4 Bansos Pemerintah yang Berlanjut di 2021, Cek dan Siap-siap Daftar

- 27 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi uang BLT pemerintah.
Ilustrasi uang BLT pemerintah. /PotensiBisnis.com/

 

POTENSIBISNIS – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, membuat pemerintah memperpanjang sejumlah bantuan sosial untuk masyarakat.

Hal itu menjadi satu di antara perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat meringkan beban dari dampak ekonomi yang ditimbulan Covid-19.

Beberapa bantuan sosial tersebut akan diberikan sampai tahun 2021.

Baca Juga: Ada Skandal Memalukan, Rocky Gerung Sebut Tri Rismaharini Masuk Istana akan Timbulkan Kecurigaan

Sejumlah kementrian bahkan sudah mengumumkan akan menyalurkan bantuan pada awal tahun nanti.

Bantuan yang diberikan pemerintah merupakan upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Diperkirakan sampai tahun depan dampak pandemi ini masih dirasakan oleh masyarakat.

Sebagaimana dikutip oleh PotensiBisnis.com melalui Lamogan Today bahwa ada beberapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang hingga 2021

BLT yang diperpanjang oleh pemerintah diantaranya yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BPUM UMKM.

Pada RAPBN tahun 2021 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun untuk menyalurkan bantuan sampai tahun 2021.

Berikut PotensiBisnis.com telah mengutip beberapa bantuan yang akan diperpanjang oleh pemerintah dari berbagai situs kementrian yaitu:

Baca Juga: Singgung Soal Pendanaan, Denny Darko Bicara Proxy Luar akan Bingung Hadapi Kekuatan Baru Indonesia

1. BLT Subsidi Gaji

Bantuan Langsung Tunai (BLT)s subsidi gaji diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki pendapatan dibawah Rp5 juta BLT ini mulai cair sejak 27 Agustus 2020.

Total jumlah BLT yang diberikan senilai Rp600.000 yang diberikan selama empat bulan dengan total bantuan mencapai Rp2,4 juta.

Bantuan ini diberikan secara bertahap. Mulai termin 1 senilai Rp1,2 juta pada September hingga Oktober 2020, sementara termin 2 senilai Rp 1,2 juta disalurkan pada November hingga Desember 2020.

2. Kartu Pekerja

Program Kartu Pekerja memiliki tujuan untuk meningkatkan keterampian masyarakat yang ingin mendapatkan kemampuan baru.

Peserta dari program Kartu Pekerja akan menerima bantuan insentif untuk pelatihan kerja senilai Rp1 juta dan insentif Rp600.000 setiap bulan.

3. BLT UMKM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini mempunyai tujuan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Target kuto penerima bantuan UMKM mencapai 12 juta UMKM yang akan mendapatkan bantuan BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan dana bantuan kepada pelaku usaha mikro.

4. BLT PKH Rp300.000 per KK

Kementerian Sosial telah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000 kepada masyarakat yang tidak termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Rp300.000 ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadi setiap bantuan akan mendapatkan bantuan berupa dana tunai sebesar Rp300.000.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah