NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI Apakah Bisa Dapat Dana BLT BPUM? Segera Lakukan Hal Ini

12 November 2020, 22:56 WIB
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020 /kemenkopukm


POTENSIBISNIS - Para pelaku UMKM akan mendapat notifikasi SMS dari BRI INFO untuk mencairkan dana BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selanjutnya, dapat melakukan konfirmasi nama di formulir online pada link eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK KTP.

Namun bagaimana jika NIK KTP tak terdaptar apakah masih bisa mendapatkan dana BLT BPUM?

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 13 November 2020 ANTV, GTV, MNCTV, NET TV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV

Masyarakat yang NIK KTP mereka tidak terdaftar di eform tersebut disebabkan karena tidak memenusi syarat atau belum mendaftar bantuan BLT UMKM.

Jika belum mendaftar, sebaiknya pelaku UMKM segera daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul sebelum kuota habis meskipun pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020 ini.

Meski demikian, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.

Baca Juga: Argentina vs Paraguay Live Streaming MOLA TV Kualifikasi Piala Dunia 2022: Lionel Messi akan Berlaga

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan BLT BPUM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan ini sudah didaftar oleh 28 juta pelaku mikro padahal kuotaya hanya 12 juta. Oleh karena itu pihaknya berencana mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga 2021.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," sambungnya.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran bantuan ini bisa diakses di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di link www.depkop.go.id. Seperti dikabarkan  beritadiy.pikiran-rakyat.com artikel berjudul,"NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres".

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika memenuhi syarat pelaku UMKM akan dapat SMS dari bank penyalur dan bisa konfirmasi nama mereka di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di bank penyalur terdekat dan tidak bisa diwakilkan.***(Iman Fakhrudin/BeritaDIY)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler