Cek SMS di HP Anda, BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS dari Bank Penyalur

22 Oktober 2020, 05:56 WIB
Cek Sms segera, BPUM UMKM Rp2,4 Juta Telah Di Umumkan /Pexels/Roman Pohorecki

 

POTENSI BISNIS - Setelah semua data dan persyaratan Banpres Produktif UMKM (BPUM) sudah dilengkapi, maka yang harus anda lakukan adalah menunggu pengumuman kelulusan.

Perlu diketahui pengumuman kelulusan akan disampaikan kepada anda melalui SMS langsung dari bank penyalur.

Jika SMS dari bank penyalur sudah masuk, jangan diam segera lakukan verifikasi dengan datang langsung ke bank penyalur.

Baca Juga: Selamat Hari Santri Nasional, Simak Sejarah Singkatnya Berikut ini

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan bisa dilakukan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa BPUM ini khusus bagi anda memiliki Usaha Kecil Mikro dan Terkendala biaya operasional.

Cara mendapatkannya cukup mudah yaitu dengan login terlebih dahulu dalam website www.depkop.go.id lalu pilih menu daftar.

Kabar baiknya sesuai dengan yang dibicarakan oleh Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba bahwa bantuan ini masih dibuka hingga sekarang. 

Maka dari itu jangan lewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

Perlu diketahui jika anda sudah daftar dan dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM maka anda akan mendapakan uang senilai Rp2,4 juta.

Untuk jadwal terakhir pendaftaran BPUM ini jatuh pada akhir bulan November 2020. 

“Masih dibuka, pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” kata Hanung pada Jumat lalu dikutip dari depkop.go.id

Berikut syarat yang harus anda penuhi untuk menerima bantuan ini

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Selain itu, terdapat catatan yang harus diperhatikan oleh anda.

"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha."

Cara mendapatkan SKU ini bisa langsung meminta kepada kelurahan setempat.

Baca Juga: Alasan Ingin Dapatkan Wi-Fi Gratis Selama 18 Tahun, Bayi Ini Diberi Nama Provider Oleh Orang Tuanya

Selain syarat diatas, anda juga harus melengkapi data untuk bisa mendaftarkan BPUM Rp2,4 Juta, berikut datanya, 

1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK

2. Nama lengkap sesuai KTP

3. Alamat lengkap sesuai KTP

4. Bidang usaha mikro

5. Nomor telepon

6. Nomor rekening

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelasnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler