Segera Cek SMS di Smartphone! Banpres Produktif UMKM Sudah di Umumkan

7 September 2020, 07:06 WIB
ilustrasi: cek sms smartphone /pixabay/niekverlaan

POTENSI BISNIS - Jika anda sudah memiliki kriteria penerima Banpres Produktif UMKM dan telah mendaftarkan diri melalui rekomendasi dari koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, atau kementerian/lembaga maka anda bisa mengecek status penerimaan bantuan.

Dilansir dari website resmi depkop.go.ig Cara mengetahui pelaku usaha telah menerima banpres produktif yakni penerima akan mendapatkan pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima sms, penerima banpres produktif harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar mampu mencairkan dana yang sudah masuk.

Baca Juga: Maaf! Selain Bank BRI, BNI dan BSM, Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Cair

Baca Juga: Daftarkan Warung Tradisional Anda ke Warungtetangga.org! Ada Diskon Harga Sembako dari Kemenkop

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan strategi pemerintah guna membantu Usaha Mikro bertahan saat pandemi covid-19

Program ini akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai nomor induk kependudukan

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan asn, TNI/Polri, serta pegawai bumn/bumd

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kur

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki ktp dan domisili usaha yang berbeda, sialahkan lampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Maaf, ASN yang Memiliki Usaha Kecil Mikro Tidak Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Baca Juga: Gawat! Ekonomi di Kuartal III Minus, Menkeu Pastikan Indonesia Masuk Jurang Resesi

Program tersebut diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dianamakan Banpres Produkti Usah Mikro (BPUM)

Jokowi pun menyampaikan BPUM ini sebagai skema insentif untuk pelaku usaha mikro kecil

"Dalam empat bulan ini berbagai skema yang telah diluncurkan pemerintah, di antaranya Subsidi bunga, Insentif pajak untuk UMKM, Kredit modal kerja yang baru dan penempatan dana dipertahankan untuk usaha -usaha mikro kecil dan menengan," kata Jokwi dalam pembukaan peluncuran BPUM, di Istana Merdeka Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler