Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

6 Juni 2021, 14:08 WIB
Segera Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini.* /aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/


POTENSI BISNIS - Kabar gembira untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasalnya, daftar bantuan insentif pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai dibuka pada 4 Juni-4 Juli 2021.

Anda dapat masuk ke laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk meninjau informasinya secara lengkap.

Menparekraf, Sandiaga Uno menerangkan, BIP 2021 diharapkan dapat membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah 1300 Wirausaha, Simak Sayarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Sehingg dengan bantuan insentif pemeritah 2021 ini, mereka dapat bertahan sekaligus memberi peluang untuk meningkatkan skala usahanya.

"Terutama aspek digitalisasi, sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya lewat online. Akan tetapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan tranformasi usahanya," kata Sandiaga Uno dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 4 Juni 2021.

Informasinya, bantuan insentif pemerinta atau BIP merupaka program tahunan sejak 2017 untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Senin 7 Juni 2021: Gemini, Cancer, Virgo, Libra Selamat Berbahagia dengan Pasangan Anda

Pada tahun 2021 ini terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2021 yang sebesar Rp24 miliar.

Adapun BIP 2021 tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam proses persiapan.

Untuk tahun ini, BIP menyasar tujuh subsektor ekonomi kreatif, di antaranya aplikasi, game develover, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: LINK Live Streaming MotoGP Catalunya 2021 Trans 7, Saksikan Kebangkitan Rossi di Barcelona

BIP ini termasuk dalam dua kategori;

BIP reguler

BIP reguler merupakan BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
BIP JPU

Sedangkan kategori ini yakni diperuntukkan untuk penamabahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khusus terdampak pandemi.

Adapun syaratnya BIP reguler

Berdasarkan buku petunjuk teknis BIP 2021 untuk yang reguler syarat sebagai berikut;

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya ialah penanggungjawab badan usaha.

2. Penanggungjawab badan usaha ialah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan WNI yang memiliki KTP.

3. Penanggung jawab badan usaha juga harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.

4. Pelaku usaha parekraf yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki WNI).

Maksud badan usaha di sini adalah badan usaha berbadan hukum, antara lain Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video berdurasi maksimal lima menit berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya.

6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait.

7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS. Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.

Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama.

Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima.

8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.

9. Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.

10. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan BIP untuk pengembangan usahanya, antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap.

11. Maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran, termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga.

12. Usaha sudah berdiri minimal satu tahun.

13. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal satu tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

14. Melampirkan salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak satu tahun terakhir.

15. Melampirkan rencana pengembangan usaha satu tahun ke depan dalam proposal, meliputi jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, omset/pendapatan saat ini dan pertumbuhannya setelah mendapatkan dana BIP, dan proyeksi neraca serta laporan laba/rugi.

Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah.

Pelaku sociopreneur di sektor parekraf atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah.

Khusus untuk pelaku usaha sektor pariwisata, bagi pelaku yang lokasi usahanya berada di desa wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah.

Badan usaha/badan hukum calon penerima tidak pernah menerima BIP sebelumnya dan bantuan sejenis lain dari pemerintah pusat maupun daerah dalam dua tahun terakhir.

Badan usaha/badan hukum calon penerima tidak sedang mendaftar atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.

Syarat BIP JPU

Menurut Buku Petunjuk BIP 2021 untuk BIP JPU, di bawah ini adalah syarat umum bagi pendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP JPU: Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha.

Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah WNI yang memiliki KTP.

Penanggung jawab badan usaha harus berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman, dan berjiwa sehat/berakal sehat.

Usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya atau fesyen.

Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas atau memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.

Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di desa wisata akan menjadi nilai tambah.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS. Memiliki rekening di bank penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.

Adapun, bank penyalur adalah bank yang ditunjuk Kemenparekraf untuk mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama.

Sementara, nomor rekening akan diminta jika pihak pendaftar lolos menjadi calon penerima. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/perorangan.

Memiliki nomor telepon genggam yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp atau minimal nomor telepon yang aktif untuk keperluan pemberitahuan pengumuman.

Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000. Usaha sudah berdiri minimal satu tahun.

Badan usaha calon penerima sedang tidak mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf pada tahun berjalan.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler