Regulasi tersebut juga, mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.
Sebagai informasi, dalam unggahan WABetaInfo, interoperabilitas bakal memungkinkan seseorang untuk menghubungi pengguna di WhatsApp walaupun mereka tidak mempunyai akun WhatsApp.***