Heboh, Pengguna Jalan Tol Bayar Rp724 Ribu Rute Jakarta - Bandung, Jasa Marga Grecep Klarifikasi

- 27 Juni 2023, 16:36 WIB
Tangkap Layar pengguna Jalan Tol yang Bayar Rp724 Ribu
Tangkap Layar pengguna Jalan Tol yang Bayar Rp724 Ribu /Doc. Jasamarga/

Denda tersebut kemudian dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang, yang mencapai Rp352 ribu, dikalikan dengan 2, serta ditambah dengan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu. 

Total denda yang harus dibayarkan adalah Rp724 ribu.

Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada semua pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan berhati-hati saat melintas di jalan tol.

Baca Juga: Link Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2023, Lengkap dengan Cara Cek Skor

Mereka juga mengingatkan para pengemudi untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum melakukan perjalanan.

Bagi pengguna jalan tol yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut seputar jalan tol milik Jasa Marga Group, mereka dapat menghubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga melalui nomor 14080 atau menggunakan aplikasi Travoy yang tersedia untuk pengguna iOS dan Android.

Viralnya video tersebut menjadi pengingat bagi semua pengemudi untuk selalu memperhatikan rute yang mereka ambil di jalan tol dan memastikan agar tidak salah masuk jalur. 

Kesalahan semacam itu dapat berakibat pada denda yang mahal, seperti yang dialami oleh pengemudi dalam video tersebut.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah