POTENSI BISNIS - Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menghebohkan pengguna jalan tol di Indonesia.
Video tersebut menampilkan seorang pengemudi yang mengaku harus membayar tarif tol yang mencapai Rp724 ribu untuk perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat.
Namun, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam video yang diunggah oleh akun @erlanggaleo, pengemudi tersebut mengaku salah masuk jalan tol saat hendak pergi ke Bandung.
Baca Juga: Arya Saloka Ulang Tahun Dapat Ucapan dari Sari Nila, Mama Rosa: Happy Birthday ya Anak Manis Aku...
Ia keluar dari jalan tol dan ketika hendak membayar tarif tol, ia kaget karena biayanya terbilang sangat mahal.
Setelah melakukan penelusuran, Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyebut bahwa jumlah yang harus dibayarkan pengemudi tersebut sebesar Rp724 ribu merupakan denda yang dikenakan di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.
Dalam penelusuran lapangan, diketahui bahwa pengemudi tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2, yang merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Amri Sanusi, Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, menjelaskan bahwa pengemudi tersebut wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.