Heboh, Pengguna Jalan Tol Bayar Rp724 Ribu Rute Jakarta - Bandung, Jasa Marga Grecep Klarifikasi

- 27 Juni 2023, 16:36 WIB
Tangkap Layar pengguna Jalan Tol yang Bayar Rp724 Ribu
Tangkap Layar pengguna Jalan Tol yang Bayar Rp724 Ribu /Doc. Jasamarga/

POTENSI BISNIS - Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menghebohkan pengguna jalan tol di Indonesia. 

Video tersebut menampilkan seorang pengemudi yang mengaku harus membayar tarif tol yang mencapai Rp724 ribu untuk perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat. 

Namun, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam video yang diunggah oleh akun @erlanggaleo, pengemudi tersebut mengaku salah masuk jalan tol saat hendak pergi ke Bandung. 

Baca Juga: Arya Saloka Ulang Tahun Dapat Ucapan dari Sari Nila, Mama Rosa: Happy Birthday ya Anak Manis Aku...

Ia keluar dari jalan tol dan ketika hendak membayar tarif tol, ia kaget karena biayanya terbilang sangat mahal.

Setelah melakukan penelusuran, Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyebut bahwa jumlah yang harus dibayarkan pengemudi tersebut sebesar Rp724 ribu merupakan denda yang dikenakan di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. 

Dalam penelusuran lapangan, diketahui bahwa pengemudi tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2, yang merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta: Datang Terlambat, Raisa Diminta Duduk di Kursi Kosong Milik Andin Auto Dipeluk Mas Al

Amri Sanusi, Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, menjelaskan bahwa pengemudi tersebut wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. 

Denda tersebut kemudian dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang, yang mencapai Rp352 ribu, dikalikan dengan 2, serta ditambah dengan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu. 

Total denda yang harus dibayarkan adalah Rp724 ribu.

Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada semua pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan berhati-hati saat melintas di jalan tol.

Baca Juga: Link Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2023, Lengkap dengan Cara Cek Skor

Mereka juga mengingatkan para pengemudi untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum melakukan perjalanan.

Bagi pengguna jalan tol yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut seputar jalan tol milik Jasa Marga Group, mereka dapat menghubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga melalui nomor 14080 atau menggunakan aplikasi Travoy yang tersedia untuk pengguna iOS dan Android.

Viralnya video tersebut menjadi pengingat bagi semua pengemudi untuk selalu memperhatikan rute yang mereka ambil di jalan tol dan memastikan agar tidak salah masuk jalur. 

Kesalahan semacam itu dapat berakibat pada denda yang mahal, seperti yang dialami oleh pengemudi dalam video tersebut.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah