Namun berbeda jika sang istri menghendaki ataupun merestui apa yang dilakukan suaminya.
Tetapi timbul suatu pertanyaan besar, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan.
Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Ustad Abdul Somad tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, dikutip oleh PORTAL JEMBER dari kanal youtube Ibadah TV.
Baca Juga: Ingin Sholat Anda Khusuk, Lakukan 5 Cara Ini Menurut Ustaz Abdul Somad
Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.
“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah seperti dikutip dari konten Islami portaljember.pikiran-rakyat.com berjudul Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.
“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah.
Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tidak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.
Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.